Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Klien Pengawasan harus menyampaikan perkembangan tindak lanjut rekomendasi kepada Inspektorat Jenderal. (2) Dalam hal Klien Pengawasan tidak menyampaikan perkembangan pemantauan tindak lanjut rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat Jenderal dapat menugaskan tim percepatan untuk pelaksanaan tindak lanjut hasil Pengawasan.
Your Correction