Correct Article 25
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN
Current Text
Pemantauan Tindak Lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan terhadap pelaksanaan rekomendasi dan/atau saran perbaikan atas hasil kegiatan Pengawasan oleh Klien Pengawasan.
Your Correction
