Correct Article 23
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN
Current Text
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) harus ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh Klien Pengawasan paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya laporan hasil Pengawasan.
(2) Dalam hal terjadi reorganisasi unit kerja berupa pembubaran, penggabungan, atau perampingan, penyelesaian tindak lanjut diserahkan kepada unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi yang menjadi ruang lingkup Pengawasan Intern.
Your Correction
