Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan pelaksanaan kegiatan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) disampaikan kepada Klien Pengawasan, dalam bentuk: a. salinan cetak; dan/atau b. salinan elektronik. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada atasan langsung pada unit organisasi. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan kepada instansi eksternal terkait.
Your Correction