Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 19 dilakukan berdasarkan pedoman pelaksanaan kegiatan Pengawasan Intern yang ditetapkan oleh Inspektur Jenderal dan standar yang ditetapkan oleh organisasi profesi Auditor.
Your Correction