Correct Article 20
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN
Current Text
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 19 dilakukan berdasarkan pedoman pelaksanaan kegiatan Pengawasan Intern yang ditetapkan oleh Inspektur Jenderal dan standar yang ditetapkan oleh organisasi profesi Auditor.
Your Correction
