Correct Article 19
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN
Current Text
Pelaksanaan bersifat antisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c merupakan pemberian masukan strategis berdasarkan analisis data dan hasil Pengawasan Intern dengan orientasi risiko masa depan yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan organisasi.
Your Correction
