Correct Article 17
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN
Current Text
(1) Pelaksanaan bersifat konsultansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b merupakan pemberian saran dan jasa lain yang sifat dan ruang lingkup penugasannya didasarkan atas kesepakatan dengan Klien Pengawasan untuk meningkatkan tata kelola organisasi, Manajemen Risiko, dan kegiatan pengendalian.
(2) Pelaksanaan bersifat konsultansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pendampingan;
b. sosialisasi;
c. bimbingan teknis;
d. pendidikan dan pelatihan Pengawasan; dan
e. jasa lain yang dibutuhkan Klien Pengawasan.
Your Correction
