Correct Article 16
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN
Current Text
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d dilakukan terhadap:
a. tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan Audit BPKP;
b. realisasi penyerapan anggaran;
c. persidangan perkara pidana dan/atau perdata;
d. kode etik profesi Auditor dan aturan perilaku organisasi;
e. terhadap pelaksanaan kebijakan; dan
f. kegiatan lainnya sesuai kebutuhan organisasi.
Your Correction
