Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d dilakukan terhadap: a. tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan Audit BPKP; b. realisasi penyerapan anggaran; c. persidangan perkara pidana dan/atau perdata; d. kode etik profesi Auditor dan aturan perilaku organisasi; e. terhadap pelaksanaan kebijakan; dan f. kegiatan lainnya sesuai kebutuhan organisasi.
Your Correction