Correct Article 13
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN
Current Text
(1) Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Audit kinerja; dan
b. Audit dengan tujuan tertentu.
(2) Audit kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi unit organisasi.
(3) Audit dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Audit investigatif;
b. Audit tematik; dan
c. Audit tujuan tertentu lainnya berupa telaahan terhadap:
1. usulan hukuman disiplin pegawai;
2. keberatan hukuman disiplin;
3. dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan
4. penyalahgunaan wewenang.
Your Correction
