Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan berdasarkan rencana Pengawasan Intern tahunan. (2) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat: a. asurans; b. konsultansi; dan c. antisipatif.
Your Correction