Correct Article 11
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN
Current Text
(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan berdasarkan rencana Pengawasan Intern tahunan.
(2) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat:
a. asurans;
b. konsultansi; dan
c. antisipatif.
Your Correction
