Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana Pengawasan Intern tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan oleh Inspektur Jenderal setelah mendapat persetujuan dari Menteri. (2) Rencana Pengawasan Intern tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disosialisasikan kepada Klien Pengawasan.
Your Correction