Correct Article 10
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN
Current Text
(1) Rencana Pengawasan Intern tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan oleh Inspektur Jenderal setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(2) Rencana Pengawasan Intern tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disosialisasikan kepada Klien Pengawasan.
Your Correction
