Correct Article 32
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN
Current Text
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan Pengawasan Intern yang efektif dapat dilakukan Pengawasan independen oleh Komite Audit.
(2) Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan komite pengawasan independen yang bersifat ad hoc.
(3) Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(4) Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri atas:
a. 2 (dua) orang tenaga ahli; dan
b. 1 (satu) orang pihak independen, yang memiliki kompetensi di bidang Pengawasan.
Your Correction
