Correct Article 31
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN
Current Text
(1) Kegiatan Pengawasan Intern dilaksanakan oleh:
a. Auditor intern; dan/atau
b. personil APIP lainnya yang telah bersertifikat di bidang Pengawasan.
(2) Pelaksana kegiatan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mematuhi:
a. kode etik profesi Auditor; dan
b. peraturan disiplin pegawai.
(3) Kode etik profesi Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun oleh organisasi profesi Auditor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
