Correct Article 30
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN
Current Text
(1) Penilaian intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a meliputi:
a. pemantauan berkelanjutan atas kinerja kegiatan Pengawasan Intern;
b. evaluasi kinerja Pengawasan Intern antar inspektorat wilayah;
c. penilaian atas penerapan Manajemen Risiko;
d. penilaian atas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern pemerintah; dan/atau
e. reviu berjenjang dalam pelaksanaan audit.
(2) Penilaian ekstern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf b meliputi kegiatan telaah sejawat yang ditentukan oleh komite telaah sejawat asosiasi Auditor Intern Pemerintah INDONESIA.
Your Correction
