Correct Article 7
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan Pengawasan Intern, Klien Pengawasan mempunyai hak dan kewajiban.
(2) Hak Klien Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menerima pemberitahuan surat tugas;
b. menyampaikan tanggapan atas temuan aspek kelemahan;
c. mendapatkan bimbingan, pembinaan arahan dalam penyelesaian tindak lanjut hasil Pengawasan Intern;
d. menolak pelaksanaan Pengawasan di luar ruang lingkup yang telah ditetapkan dalam surat tugas;
e. menerima laporan hasil kegiatan Pengawasan Intern; dan
f. memanfaatkan fasilitas sistem informasi Pengawasan Intern yang dikembangkan oleh Inspektur Jenderal.
(3) Kewajiban Klien Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyusun dan/atau menyampaikan informasi dan/atau dokumen, yang terdiri atas:
1. daftar risiko, rancangan pengendalian risiko, dan laporan Pemantauan pengendalian intern;
dan
2. rencana aksi dan realisasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan BPKP untuk perencanaan Pengawasan Intern;
b. menyajikan dan/atau memberikan akses terhadap data, informasi, sistem informasi, catatan, dokumentasi, aset, serta pejabat atau pegawai yang bersangkutan berdasarkan kewenangan Inspektur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis;
dan
d. melaksanakan tindak lanjut rekomendasi hasil kegiatan Pengawasan Intern dan/atau tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan/atau hasil pengawasan BPKP.
Your Correction
