Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan Pengawasan Intern di Kementerian. (2) Penyelenggaraan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai: a. upaya untuk memperkuat dan menunjang efektifitas Sistem Pengendalian Intern dan penerapan Manajemen Risiko; dan b. langkah menciptakan lingkungan pengendalian kondusif dengan perwujudan peran APIP yang efektif.
Your Correction