Correct Article 36C
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR 15 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Current Text
(1) Bagian Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36A melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa menjabat sebagai Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa.
7. Ketentuan Lampiran I huruf B angka 3 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungn Hidup dan Kehutanan diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
