Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penentuan Selera dan Toleransi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan melalui: a. pengujian respon para pihak yang berkepentingan atas Risiko pencapaian tujuan; dan b. penentuan ukuran tingkat Toleransi Risiko untuk dimitigasi secara efektif. (2) Pengujian respon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap: a. tingkat penerimaan terhadap kemungkinan terjadinya Risiko dan kemungkinan dampak yang ditimbulkan; dan b. kecenderungan respon, sikap, dan perlakuan terhadap kemungkinan terjadinya Risiko dan kemungkinan dampak yang ditimbulkan. (3) Penentuan ukuran tingkat Toleransi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. Risiko eksternal yang timbul akibat perubahan situasi global maupun nasional; b. Risiko strategis yang timbul akibat: 1. perkembangan atau perubahan teknologi; 2. perkembangan atau perubahan kebijakan nasional; atau 3. perkembangan atau perubahan situasi yang mempengaruhi posisi, sikap, dan tuntutan masyarakat dan para pihak yang berkepentingan; c. Risiko kecurangan dan penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran serta pengelolaan kekayaan negara; d. Risiko reputasi yang timbul akibat: 1. persepsi masyarakat dan pihak berkepentingan terhadap kinerja dan akuntabilitas pencapaian tujuan organisasi; dan 2. persepsi masyarakat dan pihak berkepentingan terhadap kualitas dan manfaat keluaran organisasi; e. Risiko kebijakan internal maupun eksternal organisasi; f. Risiko pelaksanaan yang dapat menyebabkan: 1. tidak optimalnya pencapaian target dan pemenuhan indikator kinerja utama organisasi; 2. kinerja dan keluaran yang tidak efektif, efisien, dan ekonomis; 3. proses, kegiatan, atau tindakan yang dapat menghambat atau memperlambat pencapaian; 4. timbulnya beban biaya baru yang tidak terduga atau tidak sesuai rencana; 5. produktivitas dan kinerja rendah; dan 6. kualitas pelayanan rendah; dan g. Risiko kepatuhan organisasi maupun pihak terkait terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Ukuran tingkat Toleransi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. tingkat Toleransi Risiko rendah; b. tingkat Toleransi Risiko sedang; dan c. tingkat Toleransi Risiko tinggi.
Your Correction