Correct Article 15
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO
Current Text
(1) Penentuan Selera dan Toleransi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengujian respon para pihak yang berkepentingan atas Risiko pencapaian tujuan; dan
b. penentuan ukuran tingkat Toleransi Risiko untuk dimitigasi secara efektif.
(2) Pengujian respon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap:
a. tingkat penerimaan terhadap kemungkinan terjadinya Risiko dan kemungkinan dampak yang ditimbulkan; dan
b. kecenderungan respon, sikap, dan perlakuan terhadap kemungkinan terjadinya Risiko dan kemungkinan dampak yang ditimbulkan.
(3) Penentuan ukuran tingkat Toleransi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. Risiko eksternal yang timbul akibat perubahan situasi global maupun nasional;
b. Risiko strategis yang timbul akibat:
1. perkembangan atau perubahan teknologi;
2. perkembangan atau perubahan kebijakan nasional; atau
3. perkembangan atau perubahan situasi yang mempengaruhi posisi, sikap, dan tuntutan masyarakat dan para pihak yang berkepentingan;
c. Risiko kecurangan dan penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran serta pengelolaan kekayaan negara;
d. Risiko reputasi yang timbul akibat:
1. persepsi masyarakat dan pihak berkepentingan terhadap kinerja dan akuntabilitas pencapaian tujuan organisasi; dan
2. persepsi masyarakat dan pihak berkepentingan terhadap kualitas dan manfaat keluaran
organisasi;
e. Risiko kebijakan internal maupun eksternal organisasi;
f. Risiko pelaksanaan yang dapat menyebabkan:
1. tidak optimalnya pencapaian target dan pemenuhan indikator kinerja utama organisasi;
2. kinerja dan keluaran yang tidak efektif, efisien, dan ekonomis;
3. proses, kegiatan, atau tindakan yang dapat menghambat atau memperlambat pencapaian;
4. timbulnya beban biaya baru yang tidak terduga atau tidak sesuai rencana;
5. produktivitas dan kinerja rendah; dan
6. kualitas pelayanan rendah; dan
g. Risiko kepatuhan organisasi maupun pihak terkait terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Ukuran tingkat Toleransi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. tingkat Toleransi Risiko rendah;
b. tingkat Toleransi Risiko sedang; dan
c. tingkat Toleransi Risiko tinggi.
Your Correction
