Correct Article 14
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO
Current Text
(1) Penentuan Selera Risiko dan Toleransi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilakukan oleh pimpinan unit organisasi.
(2) Penentuan Selera Risiko dan Toleransi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. MEMUTUSKAN Selera Risiko yang paling tepat untuk unit organisasi, unit kerja pusat, atau UPT; dan
b. menentukan Toleransi Risiko untuk dimitigasi secara efektif.
(3) Hasil penentuan Selera Risiko dan Toleransi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat dalam dokumen rencana Pengendalian Intern penyelenggaraan SPIP.
Your Correction
