Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penentuan Besaran Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b menggunakan hasil penilaian kemungkinan dan pertimbangan ketersediaan sistem pengendalian yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction