Correct Article 11
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO
Current Text
Analisis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan terhadap hasil proses identifikasi Risiko dengan tahapan:
a. penilaian kemungkinan;
b. penentuan Besaran Risiko;
c. penentuan Selera Risiko dan Toleransi Risiko; dan
d. penetapan keputusan mitigasi Risiko.
Your Correction
