Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Analisis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan terhadap hasil proses identifikasi Risiko dengan tahapan: a. penilaian kemungkinan; b. penentuan Besaran Risiko; c. penentuan Selera Risiko dan Toleransi Risiko; dan d. penetapan keputusan mitigasi Risiko.
Your Correction