Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil proses identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 digunakan untuk melaksanakan analisis Risiko. (2) Muatan hasil proses identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam dokumen rencana Pengendalian Intern penyelenggaraan SPIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction