Correct Article 9
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO
Current Text
(1) Proses identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan secara sistematis dengan menggunakan informasi yang berasal dari:
a. laporan hasil pengawasan aparat pengendalian internal maupun instansi pemeriksa eksternal; dan
b. data kejadian tidak diinginkan pada tahun berjalan maupun tahun sebelumnya dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan termasuk yang berasal dari pengaduan masyarakat.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan informasi tambahan yang berasal dari:
a. pendapat ahli; dan/atau
b. data pembanding dari unit organisasi atau unit organisasi lain yang relevan.
Your Correction
