Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Inspektorat Jenderal melakukan Pengawasan penjaminan kualitas penyelenggaraan Manajemen Risiko pada setiap unit organisasi, unit kerja pusat, dan UPT. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan: a. reviu; dan b. evaluasi.
Your Correction