Correct Article 28
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO
Current Text
(1) Inspektorat Jenderal melakukan Pengawasan penjaminan kualitas penyelenggaraan Manajemen Risiko pada setiap unit organisasi, unit kerja pusat, dan UPT.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan:
a. reviu; dan
b. evaluasi.
Your Correction
