Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan unit organisasi, pimpinan unit kerja pusat, dan kepala UPT bertanggung jawab atas kualitas dan efektivitas penyelenggaraan Manajemen Risiko terhadap pelaksanaan kegiatan pada satuan kerja di bawahnya. (2) Dalam rangka meningkatkan kualitas dan efektivitas penyelenggaran Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pimpinan unit organisasi melakukan kegiatan: a. sosialisasi Manajemen Risiko; dan b. bimbingan teknis Manajemen Risiko. (3) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pimpinan unit organisasi, pimpinan unit kerja pusat, dan kepala UPT berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal.
Your Correction