Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 disusun oleh pimpinan unit organisasi sebagai bagian tak terpisahkan dari laporan kegiatan, laporan kinerja, dan laporan penyelenggaraan SPIP. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan Inspektorat Jenderal sebagai bahan pertimbangan dan data dukung dalam pengambilan keputusan pelaksanaan Manajemen Risiko dan Pengendalian Intern.
Your Correction