Correct Article 24
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO
Current Text
(1) Laporan penerapan Manajemen Risiko merupakan dokumen yang menyajikan informasi terkait perkembangan dan proyeksi Risiko serta pelaksanaan mitigasi Risiko.
(2) Laporan penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. pemantauan pengendalian Risiko serta inovasi dalam rangka mitigasi Risiko;
b. daftar pemantauan Level Risiko; dan
c. tinjauan atas Risiko baru.
Your Correction
