Correct Article 23
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO
Current Text
(1) Inspektur Jenderal, pimpinan unit organisasi, pimpinan unit kerja pusat, dan kepala UPT sesuai dengan kewenangannya harus melaksanakan evaluasi terhadap penerapan Manajemen Risiko.
(2) Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melaksanakan evaluasi penerapan Manajemen Risiko tingkat Kementerian.
(3) Evaluasi penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk melihat kesesuaian pelaksanaan dan perubahan seluruh proses Manajemen Risiko yang telah dilaksanakan.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar rencana tindak perbaikan.
(5) Rencana tindak perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan pemantauan dan evaluasi pada periode berikutnya.
Your Correction
