Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi: a. pemantauan terhadap efektivitas respon Risiko yang dituangkan dalam dokumen rencana Pengendalian Intern; b. peninjauan atas Risiko baru atau masalah yang belum teridentifikasi sebelumnya; dan c. penyusunan rencana tindak perbaikan. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan dan dapat dilaksanakan bersamaan dengan pemantauan Pengendalian Intern. (3) Dalam melaksanakan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) satuan tugas SPIP dapat berkoordinasi Inspektorat Jenderal.
Your Correction