Correct Article 22
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO
Current Text
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. pemantauan terhadap efektivitas respon Risiko yang dituangkan dalam dokumen rencana Pengendalian Intern;
b. peninjauan atas Risiko baru atau masalah yang belum teridentifikasi sebelumnya; dan
c. penyusunan rencana tindak perbaikan.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan dan dapat dilaksanakan bersamaan dengan pemantauan Pengendalian Intern.
(3) Dalam melaksanakan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) satuan tugas SPIP dapat
berkoordinasi Inspektorat Jenderal.
Your Correction
