Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan unit organisasi, pimpinan unit kerja pusat, dan kepala UPT harus melaksanakan pemantauan terhadap penerapan Manajemen Risiko. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh satuan tugas SPIP.
Your Correction