Correct Article 20
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO
Current Text
(1) Menteri dapat mengembangkan sistem informasi Manajemen Risiko.
(2) Sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem informasi Kementerian yang terintegrasi berbasis aplikasi yang digunakan untuk membantu para unit pemilik Risiko dan unit pengelola Risiko dan Inspektorat Jenderal dalam proses Manajemen Risiko.
(3) Sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Inspektorat Jenderal.
Your Correction
