Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Manajemen Risiko pada setiap unit organisasi, unit kerja pusat, dan UPT dilaksanakan oleh tim pelaksana SPIP. (2) Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengembangan budaya sadar Risiko; dan b. pengembangan sistem informasi Manajemen Risiko (3) Pelaksanaan tugas dan fungsi tim pelaksana SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction