Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komunikasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan antar unit organisasi, unit kerja pusat, dan UPT berlangsung pada seluruh tahapan proses Manajemen Risiko. (2) Komunikasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kegiatan: a. rapat; b. seminar; c. sosialisasi; d. bimbingan teknis; dan/atau e. komunikasi dan konsultasi lainnya .
Your Correction