Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan: a. komunikasi dan konsultasi; b. identifikasi dan analisis Risiko; c. penentuan Selera Risiko dan tingkat Toleransi Risiko; dan d. penerapan mitigasi Risiko.
Your Correction