Correct Article 5
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO
Current Text
Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan:
a. komunikasi dan konsultasi;
b. identifikasi dan analisis Risiko;
c. penentuan Selera Risiko dan tingkat Toleransi Risiko;
dan
d. penerapan mitigasi Risiko.
Your Correction
