Correct Article 4
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO
Current Text
(1) Setiap pegawai harus menerapkan Manajemen Risiko dalam setiap pelaksanaan kegiatannya sesuai dengan tujuan, kebijakan, dan sasaran yang ditetapkan kepada pegawa i.
(2) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikoordinasikan oleh pimpinan unit
organisasi, pimpinan unit kerja pusat, dan kepala UPT .
(3) Dalam hal pelaksanaan kegiatan yang bersifat lintas unit organisasi, lintas program, dan lintas kementerian atau lembaga, penerapan Manajemen Risiko diselenggarakan secara khusus berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
