Correct Article 1
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Manajemen Risiko adalah sebuah proses untuk mengidentifikasi, menilai, mengelola, dan mengendalikan peristiwa atau situasi potensial untuk memberikan keyakinan memadai tentang pencapaian tujuan organisasi.
2. Pengendalian Intern adalah tindakan apapun yang diambil oleh manajemen dan/atau pihak lain untuk mengelola Risiko dan memberikan masukan yang dapat meningkatkan kemungkinan bahwa tujuan dan sasaran akan dicapai.
3. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan Kementerian .
4. Risiko adalah suatu kejadian yang mungkin terjadi dan apabila terjadi akan memberikan dampak negatif pada pencapaian tujuan organisasi.
5. Pengawasan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar tugas pemerintahan dan pembangunan dilaksanakan sesuai dengan rencana, program, dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
6. Kejadian Risiko adalah pernyataan kondisional atas peristiwa/keadaan yang berpotensi menggagalkan, menunda, menghambat, atau tidak mengoptimalkan pencapaian tujuan organisasi.
7. Dampak Risiko adalah akibat langsung yang timbul dan dirasakan setelah Risiko terjadi.
8. Kategori Risiko adalah pengelompokan Risiko berdasarkan karakteristik penyebab Risiko yang akan menggambarkan seluruh jenis Risiko yang terdapat pada organisasi.
9. Level Risiko adalah besaran Risiko yang terdiri atas level Risiko rendah, level Risiko sedang, dan level Risiko tinggi.
10. Besaran Risiko adalah kombinasi antara level kemungkinan terjadinya Risiko dan level Dampak Risiko.
11. Selera Risiko adalah besaran Risiko yang bersedia diterima pemilik Risiko dalam mencapai tujuan.
12. Toleransi Risiko adalah tingkat maksimal deviasi Selera
Risiko yang dapat diterima pemilik Risiko.
13. Budaya Risiko adalah sekumpulan nilai, kepercayaan, pengetahuan dan pemahaman tentang Risiko, yang dimiliki bersama oleh sekelompok orang dengan tujuan yang sama.
14. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan
16. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya.
Your Correction
