Correct Article 19
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGOLAHAN AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN DENGAN MENGGUNAKAN METODE LAHAN BASAH BUATAN
Current Text
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) harus mencantumkan penggunaan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah dengan cara Lahan Basah Buatan sebagai bagian dari dokumen permohonan persetujuan teknis pembuangan Air Limbah.
(2) Tata cara penyusunan dokumen permohonan persetujuan teknis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penerbitan persetujuan teknis bidang pengendalian pencemaran lingkungan.
Your Correction
