Correct Article 18
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGOLAHAN AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN DENGAN MENGGUNAKAN METODE LAHAN BASAH BUATAN
Current Text
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dilakukan dengan cara:
a. membandingkan hasil uji mutu Air Limbah dengan Baku Mutu Air Limbah yang ditetapkan dalam Persetujuan Lingkungan; dan/atau
b. membandingkan hasil uji mutu Badan Air permukaan dengan baku mutu air yang ditetapkan oleh pemerintah.
(2) Hasil evaluasi disusun dalam bentuk laporan dan disampaikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pelaporan elektronik.
Your Correction
