Correct Article 17
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGOLAHAN AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN DENGAN MENGGUNAKAN METODE LAHAN BASAH BUATAN
Current Text
(1) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 14 berupa:
a. hasil uji mutu Air Limbah; dan
b. hasil uji mutu Badan Air permukaan.
(2) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan titik koordinat dan foto.
(3) Hasil pemantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pelaksanaan evaluasi.
Your Correction
