Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGOLAHAN AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN DENGAN MENGGUNAKAN METODE LAHAN BASAH BUATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemantauan operasional fasilitas Lahan Basah Buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilakukan untuk mendapatkan informasi: a. parameter dan kadar logam di tanaman; dan b. parameter dan kadar logam di sedimen.
Your Correction