Correct Article 16
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGOLAHAN AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN DENGAN MENGGUNAKAN METODE LAHAN BASAH BUATAN
Current Text
Pemantauan operasional fasilitas Lahan Basah Buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilakukan untuk mendapatkan informasi:
a. parameter dan kadar logam di tanaman; dan
b. parameter dan kadar logam di sedimen.
Your Correction
