Correct Article 15
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGOLAHAN AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN DENGAN MENGGUNAKAN METODE LAHAN BASAH BUATAN
Current Text
(1) Pemantauan Air Limbah dengan cara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf b dan pemantauan mutu Badan Air permukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) dilakukan oleh:
a. personel pengambil contoh uji yang memiliki sertifikat kompetensi pengambil contoh uji; dan
b. laboratorium lingkungan yang telah teregistrasi oleh Menteri.
(2) Tata cara penerbitan sertifikat kompetensi personel dan registrasi laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
