Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGOLAHAN AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN DENGAN MENGGUNAKAN METODE LAHAN BASAH BUATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan Air Limbah dengan cara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf b dan pemantauan mutu Badan Air permukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dilakukan oleh: a. personel pengambil contoh uji yang memiliki sertifikat kompetensi pengambil contoh uji; dan b. laboratorium lingkungan yang telah teregistrasi oleh Menteri. (2) Tata cara penerbitan sertifikat kompetensi personel dan registrasi laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction