Correct Article 14
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGOLAHAN AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN DENGAN MENGGUNAKAN METODE LAHAN BASAH BUATAN
Current Text
(1) Pemantauan mutu Badan Air permukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan terhadap:
a. parameter dan kadar air;
b. debit Badan Air permukaan; dan
c. kesesuaian lokasi pemantauan.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan cara manual.
(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b paling sedikit dilakukan pada:
a. arah hulu dari titik pembuangan Air Limbah;
b. titik pembuangan Air Limbah;
c. arah hilir dari titik pembuangan Air Limbah; dan
d. lokasi pemantauan lain di titik koordinat sesuai dengan Persetujuan Lingkungan.
(4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(5) Parameter dan kadar air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai baku mutu air.
Your Correction
