Correct Article 12
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGOLAHAN AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN DENGAN MENGGUNAKAN METODE LAHAN BASAH BUATAN
Current Text
(1) Pemantauan pemenuhan ketentuan Baku Mutu Air Limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan terhadap:
a. parameter dan kadar Air Limbah;
b. debit pembuangan Air Limbah;
c. efisiensi pengolahan Air Limbah; dan
d. kesesuaian lokasi pembuangan.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. otomatis dan terus-menerus; dan/atau
b. manual.
(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan pada:
a. titik penaatan; dan
b. titik inlet.
(4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pemantauan kualitas Air Limbah secara terus-menerus dan dalam jaringan.
(5) Pemantauan dengan cara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan:
a. parameter derajat keasaman dan debit dilakukan setiap hari; dan
b. parameter lain yang diatur pada baku mutu dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
Your Correction
