Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGOLAHAN AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN DENGAN MENGGUNAKAN METODE LAHAN BASAH BUATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan pemenuhan ketentuan Baku Mutu Air Limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan terhadap: a. parameter dan kadar Air Limbah; b. debit pembuangan Air Limbah; c. efisiensi pengolahan Air Limbah; dan d. kesesuaian lokasi pembuangan. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. otomatis dan terus-menerus; dan/atau b. manual. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan pada: a. titik penaatan; dan b. titik inlet. (4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pemantauan kualitas Air Limbah secara terus-menerus dan dalam jaringan. (5) Pemantauan dengan cara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan: a. parameter derajat keasaman dan debit dilakukan setiap hari; dan b. parameter lain yang diatur pada baku mutu dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
Your Correction