Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGOLAHAN AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN DENGAN MENGGUNAKAN METODE LAHAN BASAH BUATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dapat melakukan pembuangan Air Limbah terolah ke Badan Air permukaan. (2) Dalam melakukan pembuangan Air Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melakukan: a. pemantauan; b. evaluasi; dan c. pelaporan. (3) Badan Air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sungai, anak sungai, dan sejenisnya; b. danau dan sejenisnya; dan/atau c. rawa dan lahan basah lainnya.
Your Correction