Correct Article 10
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGOLAHAN AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN DENGAN MENGGUNAKAN METODE LAHAN BASAH BUATAN
Current Text
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dapat melakukan pembuangan Air Limbah terolah ke Badan Air permukaan.
(2) Dalam melakukan pembuangan Air Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melakukan:
a. pemantauan;
b. evaluasi; dan
c. pelaporan.
(3) Badan Air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. sungai, anak sungai, dan sejenisnya;
b. danau dan sejenisnya; dan/atau
c. rawa dan lahan basah lainnya.
Your Correction
