Correct Article 8
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGOLAHAN AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN DENGAN MENGGUNAKAN METODE LAHAN BASAH BUATAN
Current Text
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melakukan pemeliharaan terhadap persyaratan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Pemeliharaan persyaratan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. sarana utama; dan
b. sarana pendukung.
(3) Pemeliharaan persyaratan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. alat pemantauan; dan
b. lokasi pemantauan.
Your Correction
