Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGOLAHAN AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN DENGAN MENGGUNAKAN METODE LAHAN BASAH BUATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melakukan pemeliharaan terhadap persyaratan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Pemeliharaan persyaratan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. sarana utama; dan b. sarana pendukung. (3) Pemeliharaan persyaratan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. alat pemantauan; dan b. lokasi pemantauan.
Your Correction