Correct Article 7
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGOLAHAN AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN DENGAN MENGGUNAKAN METODE LAHAN BASAH BUATAN
Current Text
Persyaratan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri dari:
a. fasilitas pengatur debit di inlet kolam ekualisasi atau kolam pengendapan, untuk mengurangi fluktuasi debit yang berlebihan;
b. titik penaatan Air Limbah yang mudah terjangkau dan alat ukur debit Air Limbah pada titik penaatan, pada outlet unit instalasi Pengolahan Air Limbah Lahan Basah Buatan;
c. sarana pengambilan contoh uji, pada titik inlet unit pra pengolahan dan titik outlet unit instalasi Pengolahan Air Limbah Lahan Basah Buatan;
d. alat pemantauan mutu air secara otomatis terus menerus dan dalam jaringan; dan
e. papan informasi pada seluruh unit pra pengolahan dan unit instalasi Pengolahan Air Limbah Lahan Basah Buatan mengenai:
1. titik penaatan dan koordinat;
2. simbol dan label jenis Air Limbah yang diolah; dan
3. nama dan kapasitas kolam.
Your Correction
