Correct Article 6
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGOLAHAN AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN DENGAN MENGGUNAKAN METODE LAHAN BASAH BUATAN
Current Text
Perancangan sarana utama dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditentukan berdasarkan:
a. penghitungan kebutuhan luasan lahan;
b. penghitungan debit Air Limbah yang akan diolah; dan
c. kriteria desain dan kriteria teknis.
Your Correction
