Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGOLAHAN AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN DENGAN MENGGUNAKAN METODE LAHAN BASAH BUATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perancangan sarana utama dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditentukan berdasarkan: a. penghitungan kebutuhan luasan lahan; b. penghitungan debit Air Limbah yang akan diolah; dan c. kriteria desain dan kriteria teknis.
Your Correction