Correct Article 5
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGOLAHAN AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN DENGAN MENGGUNAKAN METODE LAHAN BASAH BUATAN
Current Text
(1) Persyaratan fasilitas Lahan Basah Buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
a. sarana utama, meliputi:
1. unit prapengolahan; dan
2. unit instalasi Pengolahan Air Limbah Lahan Basah Buatan;
dan
b. sarana pendukung, meliputi:
1. tanggul;
2. jalan inspeksi; dan
3. tempat penampungan lumpur.
(2) Unit prapengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a angka 1 digunakan sebagai:
a. kolam ekualisasi untuk pengaturan debit yang masuk ke dalam unit instalasi Pengolahan Air Limbah Lahan Basah Buatan; dan
b. kolam pengendapan untuk pengolahan padatan tersuspensi total.
(3) Dalam hal volume kolam pengendapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b jauh lebih besar dibanding kolam ekualisasi, kolam pengendapan dapat berfungsi sebagai kolam ekualisasi.
(4) Unit instalasi Pengolahan Air Limbah Lahan Basah Buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 digunakan sebagai:
a. kolam pengolahan untuk pengolahan derajat keasaman dan/atau parameter logam;
b. kolam pengolahan untuk pengolahan parameter organik; dan
c. kolam indikator untuk mengukur ketaatan terhadap Baku Mutu Air Limbah.
Your Correction
