Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGOLAHAN AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN DENGAN MENGGUNAKAN METODE LAHAN BASAH BUATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persyaratan fasilitas Lahan Basah Buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas: a. sarana utama, meliputi: 1. unit prapengolahan; dan 2. unit instalasi Pengolahan Air Limbah Lahan Basah Buatan; dan b. sarana pendukung, meliputi: 1. tanggul; 2. jalan inspeksi; dan 3. tempat penampungan lumpur. (2) Unit prapengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 digunakan sebagai: a. kolam ekualisasi untuk pengaturan debit yang masuk ke dalam unit instalasi Pengolahan Air Limbah Lahan Basah Buatan; dan b. kolam pengendapan untuk pengolahan padatan tersuspensi total. (3) Dalam hal volume kolam pengendapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b jauh lebih besar dibanding kolam ekualisasi, kolam pengendapan dapat berfungsi sebagai kolam ekualisasi. (4) Unit instalasi Pengolahan Air Limbah Lahan Basah Buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 digunakan sebagai: a. kolam pengolahan untuk pengolahan derajat keasaman dan/atau parameter logam; b. kolam pengolahan untuk pengolahan parameter organik; dan c. kolam indikator untuk mengukur ketaatan terhadap Baku Mutu Air Limbah.
Your Correction