Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGOLAHAN AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN DENGAN MENGGUNAKAN METODE LAHAN BASAH BUATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. lokasi berada di area Pertambangan; b. dapat diakses dengan kendaraan operasional; c. lokasi diutamakan berada pada calon lokasi disposal; d. tidak boleh berada di kawasan yang memiliki nilai konservasi tinggi (high conservation value); e. lokasi Pengolahan Air Limbah paling sedikit berjarak: 1. 200 (dua ratus) meter dari permukiman dan kawasan wisata untuk menghindari kontak langsung dari Air Limbah dengan penduduk dan ternak; dan 2. 100 (seratus) meter dari sumur dan Badan Air untuk menghindari kontaminasi sumber air dari infiltrasi Air Limbah. f. terletak pada topografi yang datar dengan nilai kemiringan lahan paling tinggi 5% (lima persen); g. memiliki tanah yang cukup padat untuk meminimalisir kebocoran ke air permukaan; h. tidak berada pada dataran banjir dan letaknya lebih tinggi dari Badan Air penerima, sehingga Air hasil pengolahan dapat dialirkan langsung ke Badan Air penerima; i. tidak mengancam keberadaan satwa langka; dan j. tidak terletak pada situs arkeologi. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menentukan calon lokasi Lahan Basah Buatan. (3) Dalam hal calon lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat lebih dari 1 (satu) lokasi, dilakukan pembobotan.
Your Correction