Correct Article 2
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGOLAHAN AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN DENGAN MENGGUNAKAN METODE LAHAN BASAH BUATAN
Current Text
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan wajib melakukan Pengolahan Air Limbah sebelum dibuang ke media air.
(2) Dalam melakukan Pengolahan Air Limbah, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan dapat menerapkan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah dengan cara Lahan Basah Buatan.
(3) Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. KBLI 0510 Pertambangan batu bara;
b. KBLI 0520 Pertambangan lignit;
c. KBLI 0710 Pertambangan pasir besi dan bijih besi;
d. KBLI 0729 Pertambangan bijih logam lainnya yang tidak mengandung besi, tidak termasuk bijih logam mulia; dan
e. KBLI 0730 Pertambangan bijih logam mulia.
(4) Air Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Air Limbah proses utama; dan
b. Air Limbah proses penunjang.
(5) Air Limbah proses utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi:
a. air limpasan;
b. Air Limbah dari lubang tambang; dan/atau
c. Air Limbah dari proses pengolahan dan pemurnian.
(6) Air Limbah proses penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. Air Limbah Domestik di area Pertambangan;
b. Air Limbah dari kegiatan perbengkelan (workshop);
dan/atau
c. Air Limbah dari laboratorium.
Your Correction
