Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGOLAHAN AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN DENGAN MENGGUNAKAN METODE LAHAN BASAH BUATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan wajib melakukan Pengolahan Air Limbah sebelum dibuang ke media air. (2) Dalam melakukan Pengolahan Air Limbah, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan dapat menerapkan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah dengan cara Lahan Basah Buatan. (3) Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. KBLI 0510 Pertambangan batu bara; b. KBLI 0520 Pertambangan lignit; c. KBLI 0710 Pertambangan pasir besi dan bijih besi; d. KBLI 0729 Pertambangan bijih logam lainnya yang tidak mengandung besi, tidak termasuk bijih logam mulia; dan e. KBLI 0730 Pertambangan bijih logam mulia. (4) Air Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Air Limbah proses utama; dan b. Air Limbah proses penunjang. (5) Air Limbah proses utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi: a. air limpasan; b. Air Limbah dari lubang tambang; dan/atau c. Air Limbah dari proses pengolahan dan pemurnian. (6) Air Limbah proses penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi: a. Air Limbah Domestik di area Pertambangan; b. Air Limbah dari kegiatan perbengkelan (workshop); dan/atau c. Air Limbah dari laboratorium.
Your Correction